Kamis, 01 Desember 2016

Inilah Pengakuan Rifqinizamy Karsayuda

Simpang siur atas pemberitaan Rifqinizamy Karsayuda akhirnya jelas. setelah Rifqinizamy Karsayuda menjawab langsung teka-teki pemberitaan soal dia. Berikut ini adalah siaran Pers resminya. Silahkan baca dan simpulkan sendiri.



1. Saya, Rifqinizamy Karsayuda  memohon maaf yang sebesar-besarnya, karena dalam beberapa waktu ini saya fokus pada beberapa pekerjaan yang sedang diamanhkan kepada saya di luar daerah dan luar Negara. Saya juga secara sadar membatasi komunikasi dengan pihak pers dan rekan lainnya, dikarenakan saya sendiri dan keluarga merasa shock atas pemberitaan yang berkembang. Kami semua sepakat untuk focus pada pencarian fakta, kebenaran dan solusi dari persoalan ini.

2. Saat, Rifqinizamy Karsayuda ini saya masih berada di Kuala Lumpur dan telah berkomunikasi, serta berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia, serta pihak UKM. Dalam komunikasi kami, seluruh data stusi saya di UKM mulai dari perkuliahan hingga ujian tesis masih tersimpan dengan baik di UKM. Bahkan tesis saya masih dapat diakses di laman web resmi UKM.

3. Secara kronologis, saya, Rifqinizamy Karsayuda menjadi mahasiswa Program Master of Laws (Sarjana Undang-Undang) pada tahun kedua tahun akademik 2007/2008 mulai bulan Desember 2007. Saya mengambil program coursework and thesis. Seluruh proses perkuliahan dan penyelesaian tesis itu saya selesaikan pada Bulan Maret 2009 yang ditandai dengan ujian tesis pada Fakulti Undang-Undang UKM. Tesis saya tersebut hingga saat ini masih terdaftar dalam direktori perpustakaan UKM sebagaimana yang dapat publik akses.

4. Setelah ujian dimaksud, saya melakukan editing substansi dan Bahasa tesis kepada Pembimbing (Penyelia) saya, yaitu Ibu Dr.Che Noorlia Mustafa dan dinyatakan selesai. Kendati demikian, saya tetap diminta untuk memperbaiki format (diluar substansi), dan saya telah melakukannya pula.

5. Pada bulan April 2009 pula, saya mendapat kabar, Ayahnda saya Muhammad Karsayuda (alm) mengindap sakit kanker prostat stadium IV. Beliau saya rawat selama lebih kurang tujuh bulan, mulai dari Graha Amertha RSUP.Dr.Soetomo Surabaya hingga saya bawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, lantaran ketiadaan biaya.

6. Sepanjang perawatan ayahnda saya, hingga beliau meninggal pada 02 Oktober 2009 yang sangat menyita seluruh energi saya dan keluarga, proses perbaikan tesis hingga ijazah dibantu oleh teman saya a.n berinisial Y, Mahasiswa Master di UKM pula. Ijazah tersebut pun saya terima pada sekitar bulan November 2009.

7. Setelah proses dimaksud, saya tidak pernah berkorespondensi dengan pihak UKM, termasuk adanya pemberitahuan bahwa saya dinyatakan tidak lagi menjadi mahasiswa di sana, karena keterlambatan penyelesaian studi, misalnya.

8. Setelah berita ini beredar, saya baru mengetahui jika ijazah saya dimaksud dinyatakan tidak terdaftar di UKM. Saya dan tim telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengurai kasus ini. Saya hanyalah korban dari peristiwa ini.
9. Pada tahun 2009 itu, saya dihadapkan pada kondisi yang dilematis. Di satu pihak, saya harus merawat ayahnda saya yang sakit keras. Sebagai anak pertama di keluarga, saya bertanggungjawab penuh atas seluruh proses dan biaya yang diperlukan. Semua yang ada pada saya dan keluarga kami persembahkan untuk pengobatan almarhum ayahnda kami kala itu. Pada masa itulah, saya tidak lagi dapat fokus pada pengurusan administrasi kelulusan di UKM.

10. Sebagai akademisi yang memegang teguh nilai-nilai moral, etika dan prinsip-prinsip dasar intelektual. Saya, Rifqinizamy Karsayuda tidak ingin kasus ini menjadikan integritas saya dan keluarga tercoreng, begitupula dengan integritas institusi yang selama ini menaungi saya, yaitu Universitas Lambung Mangkurat. Dengan segala kebesaran hati, saat ini dengan mengucap Bismillahirrahmaanirraahim, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Dosen di Universitas Lambung Mangkurat. Surat resmi pengunduran diri akan saya sampaikan segera kepada Rektor Universitas Lambung Mangkurat.

11. Setelah ini, saya dan keluarga hendak melakukan kontemplasi dan intropeksi, serta mencoba mengambil hikmah dari peristiwa ini. Saya juga akan melakukan istikharah kehidupan dan kembali merancang peta jalan kehidupan saya dan keluarga ke depan.

12. Dalam semua proses ini, saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua teman yang sampai detik akhir ini masih bersama saya. Setelah ini, saya yakin kawan-kawan saya akan terus bersama walau hanya untuk meracik teh atau sekedar menyeduh kopi bersama, bertukar pikiran dan gagasan untuk Banua dan Bangsa.

13. Bagi mahasiswa-mahasiswa saya, khususnya mereka yang memilih hukum tata Negara sebagai disiplin ilmunya, saya masih membuka diri untuk dapat bersilaturrahmi dan bertukar pikiran. Teras rumah saya yang sempit, rasanya masih mampu menjadi tempat kita semua menimba ilmu. Itupun dengan catatan, jika kawan-kawan semua masih percaya akan kapasitas dan kapabiltas saya.

14. Kepada rekan-rekan pers. Saya ucapkan terimakasih perhatiannya yang amat besar atas apa yang menimpa saya ini. Sepanjang pengetahuan saya, apa yang saya alami ini termasuk mendapat konsumsi pers terbesar sepanjang sejarah peristiwa lainnya di Banua.
Akhirnya, dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang saya miliki. Saya percaya, peristiwa yang terjadi di Bulan Ramadhan ini menyisakan hikmah agar kita semua menjadi manusia yang bertaqwa.

Billlahittaufiq Walhidayah
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Kuala Lumpur, 22 Juni 2016

Hormat saya,


Senin, 26 September 2016

Sosok M. Rifqinizamy Karsayuda yang tak banyak di ketahui orang

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda adalah Putra pasangan Haji Muhammad Karsayuda (Alm) dan Hajjah Rusdiniyah, Lahir pada 06 November 1982 di Desa Pandawan, Hulu Sungai Tengah. Sebuah desa yang berjarak 170 km sebelah utara Banjarmasin, ibukota Kalimantan Selatan. Menempuh pendidikan dasar di kampung halamanya, Hulu Sungai Tengah dan Pontianak. Kalbar. Sementara pendidikan menengah pertama dilaluinya sebagai Santri pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pondok Pesantren Moderen Islam (PPMI) Assalaam, Surakarta, Jawa Tengah. Pendidikan menengah atas pada SMU Negeri 1 Pontianak.



Lulus SMU, M. Rifqinizamy Karsayuda melanjutkan pendidikan strata satu-nya pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan selesai tahun 2005 dengan predikat summa cumlaude.  Tahun 2007 mendapatkan Beasiswa Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional untuk melanjutkan pendidikan strata dua di National University of Malaysia, Kuala Lumpur dengan spesialisasi di bidang constitutional laws.

Sejak tahun 2011, dengan Beasiswa Pendidikan Program Pascasarjana dari Kementerian Pendidikan Nasional kala itu, Rifqinizamy Karsayuda mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Pada Program Doktor ini, ia mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara dan menulis disertasi berjudul “Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional”. Dalam kurun waktu dua tahun dan dua bulan, pendidikan doktor tersebut diselesaikannya pada November 2013 dengan predikat Summa Cumlaude dan menjadi wisudawan terbaik Program Doktor Universitas Brawijaya pada tahun 2013.

Rifqinizamy Karsayuda yang pernah menjadi Mahasiswa Berprestasi Utama (Teladan) Pertama UII dan Mahasiswa Berprestasi Utama (Teladan) Tingkat Nasional tahun 2004 mewakili D.I Yogyakarta, dikenal produktif menghasilkan berbagai karya ilmiah. Sampai dengan saat ini, buku-buku yang pernah ia tulis dan diterbitkan diantaranya : Pilkada : Perspektif Hukum Tata Negara (Total Media, 2006), Membangun Indonesia Baru (Total Media, 2006), Agen dan Struktur Pemerintahan Desa (MU:3 Communication: 2010) dan Hukum Administrasi Negara (Pusaka Publik: 2010), Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional (Brawijaya University Press, 2013), Mozaik Hukum Tata Negara : Kumpulan Opini Pada Harian Banjarmasin Post (Grafika Wangi Kalimantan dan Universitas Lambung Mangkurat: 2015), Partai Politik Lokal Untuk Indonesia : Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Politik Lokal di Indonesia Sebagai Negara Kesatuan (Rajawali Pers, 2015).

Ratusan tulisan Rifqinizamy Karsayuda telah menghiasi halaman-halaman opini dan kolom di harian-harian lokal, seperti Banjarmasin Post, Radar Banjarmasin, Kalimantan Post, Media Kalimantan dan Mata Banua. Beberapa tulisan dan komentarnnya pernah pula dimuat di beberapa harian nasional seperti Kompas, Media Indonesia dan Republika. Puluhan karya lainnya di bidang hukum dan ketatanegaraan tersebar di beberapa jurnal ilmiah berskala nasional. Tulisannya yang berjudul “The Formation of Local Political Parties in Unitary State of Republic of Indonesia Constitutional Law Perspective”, diterima pada US-China Law Review Journal USA, Volume 11, Number 2, 2014. Sementara tulisannya yang lain dengan judul “The Doctrine of Federalism in an Unitarian State: A Study of Local Autonomy in Indonesia and Devolution Power in United Kingdom” diterima pada International Journal of Social Science Studies (IJSSS), Vol. 2, No. 1, January 2014. Setiap pekan, tulisannya muncul dalam “Kolom Rifqinizamy Karsayuda” di Harian Banjarmasin Post, harian terbesar di Kalimantan Selatan dan Tengah.

Rifqinizamy Karsayuda juga aktif melakukan beberapa penelitian ilmiah, baik yang didanai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Swasta. Diantara beberapa penelitiannya didanai melalui Hibah Penelitian Dosen Muda dan Hibah Penelitian Strategis Nasional, Dikti. Selain menjadi akademisi di kampus dan menuliskan idenya pada berbagai media dan jurnal. Pendapat dan komentarnya acapkali dijadikan rujukan oleh sejumlah media, baik cetak dan elektronik terkait dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan. Menjadi pembicara pada berbagai forum ilmiah berskala lokal dan nasional adalah bagian lain yang melengkapi aktivitasnya sebagai akademisi.

Di luar kegiatan-kegiatan ilmiah. Rifqinizamy Karsayuda, Mantan Sekretaris HMI Cabang Yogyakarta dan Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII ini turut serta di berbagai organisasi, seperti menjadi Ketua Majelis Pimpinan Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banjarmasin Periode 2011-2016, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan 2011-2015, Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII Kalsel 2011-sekarang, serta berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.  Tahun 2012 menjadi Sekretaris merangkap Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota se-Kalimantan Selatan. Dan pada 2013 ditunjuk KPU Pusat menjadi salah seorang Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel Periode 2013-2018, sekaligus menjadi Juru Bicara Tim kala itu.

Sejak Januari 2015, Rifqinizamy Karsayuda dipercaya menjadi Koordinator Presidium Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Selatan Periode 2015-2020.Pada Periode yang sama, Ia juga menjadi Ketua Bidang Kaderisasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Kalimantan Selatan. Di tingkat Pusat, Rifqi merupakan Salah Seorang Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Periode 2015-2020.

Pada periode 2009-2014 Rifqinizamy Karsayuda dipercaya sebagai Staf Ahli pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Rifqi juga beberapa kali diminta sebagai Ahli dalam persidangan uji materiil, maupun perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ia –pun kerap terlibat dalam perumusan kebijakan pembangunan di daerahnya, diantaranya menjadi Tim Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan dalam penyusunan RPJMD Kalsel tahun 2010-2015, termasuk penyusunan dokumen yang sama di beberapa kabupaten/kota di Kalsel. Akademisi Unlam ini terlibat pula dalam penyusunan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti RUU dan Raperda. Saat ini, Rifqi menjadi tenaga ahli di beberapa Pemerintahan Daerah dan DPRD.

didampingi seorang istri, Gusti Anisa Wulandari, S.T, M.T (PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan) dan dua orang anak, Muhammad Alfath Alfaroby (Lahir di Pontianak, 26 Juli 2008) dan Muhammad Difesa Pravda (Lahir di Banjarmasin 09 April 2012).